Usut Kasus Pasar Modal, OJK-Bareskrim Polri Geledah Kantor Sekuritas MASI di SCBD
BeritaNasional.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri melaksanakan penggeledahan di kantor sekuritas berinisial PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) di kawasan SCBD Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Pantauan beritanasional.com di gedung District 8 Treasury Tower, terlihat beberapa pegawai OJK keluar dari gedung sekitar pukul 14.50 WIB. Sambil membawa sejumlah dus dan satu koper yang di dalamnya berisi barang bukti.
Disampaikan Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona bahwa penggeledahan ini merupakan bagian pengembangan kasus manipulasi penawaran saham perdana atau IPO.
"Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA," ujar Daniel kepada wartawan usai geledah.
Sementara dari hasil penggeledahan, Daniel menyampaikan pihaknya berhasil menyita berbagai macam dokumen yang didominasi berupa dokumen digital tersimpan dalam data USB.
“Kenapa PT ini kita lakukan penggeledahan? Berdasarkan hasil penyidikan kami terhadap PT yang bersangkutan, ini korporasinya masih terlibat. Jadi penyidikan yang sedang berjalan ini kita kuatkan dengan kita mencari bukti-bukti lain di PT MA,” kata dia.
Daniel menjelaskan kasus ini melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI.
Mereka diduga memakai modus, melakukan praktik kejahatan pasar modal berupa insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu dalam kurun waktu 2020-2022.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh," ungkap dia.
Sementara OJK dalam kasus ini telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka, karena diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya," tukasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






