Hasil Autopsi Tunjukan Betrand Eka Tewas Tertembak, Iptu N Terancam Pidana dan Etik
BeritaNasional.com - Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana akan mengusut tuntas proses pidana maupun etik terhadap Iptu N, atas kematian Betrand Eka Prasetyo (18) remaja yang tertembak timah panas pada Minggu (1/3/2026).
“Ada pidana yang kami kenakan kepada yang bersangkutan (Ipda N) nanti kita lihat akan perkembangannya, begitu juga kode etik sudah diproses Bid Propam,” kata Arya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).
Sementara dari hasil autopsi korban telah dipastikan meninggal akibat tembakan tidak sengaja dari Iptu N yang saat itu tengah menangkap Betrand, atas laporan masyarakat terkait tindakan meresahkan.
“Hanya satu yang tertangkap si Betrand tadi. Kemudian Betrand berusaha melarikan diri, pistol yang masih dipegang oleh Iptu N itu meletus dengan tidak sengaja terkena bagian tubuh belakang,” ucap Arya.
“Yang kami ketahui adalah korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh Iptu N ke tubuh korban, sehingga mengeluarkan darah yang cukup masif,” tambah dia.
Atas penanganan kasus ini, Arya memastikan pihaknya telah menangani sesuai prosedur. Dia menjamin tidak ada yang ditutupi, karena pihak keluarga pun telah diberikan keterangan langsung dari penyidik maupun propam.
“Kami juga tidak akan menutup akses kepada siapapun. Kami minta juga kepada seluruh masyarakat memantau perkembangan pemeriksaan baik itu kepada Iptu N kode etik maupun secara pidana,” terangnya.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






