Kompolnas Temukan Bukti Tembakan Iptu N Tidak Sengaja Mengenai Remaja di Makassar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 05 Maret 2026 | 19:45 WIB
Foto Betrand Eka diperlihatkan. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Foto Betrand Eka diperlihatkan. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menemukan fakta terkait kematian remaja Betrand Eka Prasetyo (18) yang tertembak timah panas Iptu N saat hendak diamankan di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut dari temuannya di lapangan yang dicocokkan dengan rekaman CCTV, diyakini tembakan dari Iptu N tidak sengaja diarahkan ke korban.

"Bagaimana sampai anak tersebut mengalami luka tembak, gitu ya. Nah, itu memang kalau dari CCTV sepanjang kita lihat, tembakannya memang tidak diarahkan, tidak dibidik, gitu," ujar Anam kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Menurut Anam, bukti CCTV yang dilihatnya berbeda dengan rekaman yang tersebar di media sosial. Sehingga bukti itu seharusnya bisa menjelaskan kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Jadi ada rekaman CCTV yang bukan beredar di publik, yang juga membuktikan peristiwa itu berlangsung. Itu kami dapat, jadi ada rekaman berbeda dan sudut pandang yang berbeda, baru dalam struktur peristiwa tersebut," terang dia.

Selain hasil pengecekan ke lapangan dan rekaman CCTV, Anam juga mendapat informasi dari Biddokkes yang melakukan autopsi terhadap jenazah korban, yang hasilnya hanya ditemukan luka tembak.

"Nah, yang enggak kalah penting, ketika kita tanya ke dokter Kedokteran Forensik yang melakukan autopsi, itu juga luka yang ada di tubuh almarhum ya luka tembak. Tidak ada memar. Kalau lebam pada mayat memang konsekuensi dari umur jenazah," pungkasnya.

Sebelumnya, dugaan penembakan Betrand Eka terjadi saat Iptu N melerai aksi tawuran sekelompok remaja yang bermain tembak-tembakan menggunakan senjata mainan di Jalan Toddopuli Raya, Makassar, Minggu (1/3/2026).

Nahas, saat Iptu N menangkap Betrand, yang bersangkutan berusaha melarikan diri. Senpi yang dipegang Iptu N tak sengaja meletus mengenai tubuh korban, berujung meninggal dunia.

“Yang kami ketahui adalah korban memang meninggal karena letusan senjata yang tidak terprediksi oleh Iptu N ke tubuh korban, sehingga mengeluarkan darah yang cukup masif,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana.

Atas kasus ini, Arya memastikan pihaknya telah menangani sesuai prosedur. Dia menjamin tidak ada yang ditutup-tutupi, karena pihak keluarga pun telah diberikan keterangan langsung dari penyidik maupun propam.

“Kami juga tidak akan menutup akses kepada siapapun. Kami minta juga kepada seluruh masyarakat memantau perkembangan pemeriksaan, baik itu kepada Iptu N secara kode etik maupun secara pidana,” terangnya.

Saat ini, Iptu N telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan ini. Sedangkan terkait proses etiknya, masih berproses untuk menentukan nasib Iptu N atas tindakan pelanggarannya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: