KPK Sita 5 Mobil Terkait Dugaan Suap Impor Barang

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 05 Maret 2026 | 19:11 WIB
KPK saat merilis kasus suap impor barang di DJBC. (Foto/Istimewa)
KPK saat merilis kasus suap impor barang di DJBC. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima unit mobil dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap impor barang.

"Penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat DJBC," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Maret 2026.

Budi menjelaskan kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana dan dipakai dalam aktivitas operasional para pelaku dalam menjalankan praktik korupsi.

"Mobil-mobil ini juga diduga digunakan untuk kegiatan operasional oknum dalam melakukan dugaan tindak pidana korupsi," tuturnya.

"Baik yang berkaitan dengan importasi barang, yaitu dalam proses kepabeanan, maupun terkait dengan cukai," tambah Budi.

Budi mengatakan mobil-mobil tersebut telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK sebagai barang bukti untuk proses penyidikan perkara ini.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai, Orlando Hamonangan; Kasubdit Intel, Sisprian Subiaksono; dan pemilik PT Blueray, John Field.

Selanjutnya, turut terlibat Ketua Tim Dokumen Importasi, Andri, serta Manager Operasional, Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik, serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai, Filar, menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC untuk dimasukkan ke mesin targeting.

Pengondisian ini diduga membuat barang-barang PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik, sehingga barang palsu, KW, dan ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai, Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lainnya.

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andri, dan Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, dan Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: