KPK Telusuri Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Usai OTT
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sejumlah barang bukti yang disita saat operasi penindakan belum seluruhnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
“Paralel saat ini juga penyidik masih terus menelusuri berkaitan dengan aset-aset lainnya yang diduga dalam penguasaan Fadia ya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (6/3/2026).
“Termasuk aset-aset dalam bentuk rumah misalnya itu juga nanti masih akan terus ditelusuri, didalami,” tambahnya.
Penyidik mendalami kemungkinan aset tersebut berasal dari dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik KPK.
“Apakah berkaitan atau bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi ini. Tentu nanti juga akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Budi.
KPK sebelumnya menyita lima unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Beberapa kendaraan yang diaita masih berada di lokasi. Menurutnya, barang-barang tersebut nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk disita.
KPK melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






