KPK Dalami Dugaan Intervensi Bupati Pekalongan Menangkan Perusahaan Keluarga

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 Maret 2026 | 13:21 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan intervensi Bupati Pekalongan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah melalui perusahaan yang terkait dengan keluarganya.

Sebagai informasi, kasus ini menjadikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang merupakan pemilik PT Raja Nusantara Berjaya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, intervensi tersebut diduga dilakukan agar perangkat daerah memenangkan PT RNB dalam berbagai proyek pengadaan.

“Termasuk bagaimana intervensi-intervensi yang dilakukan Bupati, baik melalui putranya ataupun melalui pihak-pihak lain,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2026).

Menurut dia, intervensi tersebut dilakukan agar perusahaan tersebut memenangkan proyek pengadaan di sejumlah perangkat daerah.

“Agar para perangkat daerah ini memenangkan perusahaan RNB untuk pengadaan barang dan jasa, khususnya outsourcing di sejumlah perangkat daerah tersebut,” ujarnya.

Budi mengatakan, penyidik akan menggali lebih jauh bagaimana mekanisme intervensi tersebut terjadi.

Ia juga menyebut pemeriksaan saksi akan membantu mengungkap secara detail peran Bupati dalam perkara tersebut.

“Nanti dari para pihak tersebut kami akan mintai keterangan untuk menjelaskan bagaimana peran-peran dari Bupati,” kata dia.

KPK juga akan menelusuri aliran uang yang diduga terkait dengan proyek pengadaan tersebut.

“Termasuk aliran uang, tentu kita akan terus telusuri,” ujarnya.

KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
 
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 
 
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
 
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
 
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: