KPK Ungkap 17 OPD dan 3 RSUD Terlibat Pengadaan oleh Bupati Pekalongan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sedikitnya 17 organisasi perangkat daerah (OPD), 3 rumah sakit daerah, dan satu kecamatan yang berkaitan dengan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.
Kasus ini menjadikan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang merupakan pemilik PT RNB sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan temuan tersebut diperoleh dari informasi awal dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik.
“Dari peristiwa tangkap tangan kemarin kami mendapatkan informasi awal ada 17 perangkat daerah,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, perusahaan tersebut juga terlibat dalam pengadaan di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
“Kemudian juga ada 3 RSUD dan juga satu kecamatan yang berkaitan dengan PT RNB dalam mendeliver pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Budi menyebut pengadaan yang dilakukan tidak hanya berkaitan dengan jasa outsourcing.
Menurut dia, ada pula pengadaan makanan bagi pasien rumah sakit yang diduga terkait dengan perusahaan tersebut.
“Jadi selain outsourcing juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yang makanan untuk para pasien di RSUD tersebut,” kata dia.
“Kami akan mintai keterangan untuk menjelaskan bagaimana peran-peran dari Bupati,” imbuhnya.
KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.
PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan.
Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu





