Polemik Kasus Bibi Kelinci, Polri Dalami Penetapan Nabilah O’Brien sebagai Tersangka

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:47 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo. (BeritaNasional/Bachtiar Alam)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo. (BeritaNasional/Bachtiar Alam)

BeritaNasional.com -  Mabes Polri merespons polemik penetapan selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kepolisian memastikan akan mendalami laporan yang berkembang di masyarakat terkait perkara tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindaklanjuti setiap keluhan yang muncul.

"Yang pertama tentunya Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya. Kita ketahui juga sebagai informasi yang disampaikan awal adalah adanya dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor. Kembali lagi komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya kami sampaikan lebih lanjut dan tentunya ini menjadi perhatian kita bersama," ucap Trunoyudo, dikutip dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).

Sementara itu, soal permintaan pihak restoran untuk dilakukan gelar perkara khusus, Polri menyatakan masih akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Dalam hal ini tentu tadi kami sampaikan, komitmen Polri terhadap keluhan apapun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti, ya," ucapnya.

Awal Mula Keributan di Restoran Bibi Kelinci

Kasus ini bermula ketika pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR mendatangi restoran Bibi Kelinci pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Keduanya memesan 14 menu makanan dan minuman, namun kemudian memprotes karena pesanan dianggap terlalu lama disajikan. Situasi tersebut berujung keributan di dalam restoran.

Pengacara Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan bahwa pasangan tersebut bahkan masuk ke area dapur yang seharusnya tidak boleh diakses pelanggan.

"Kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan," ujar Goldie saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Terekam CCTV hingga Dugaan Penganiayaan

Keributan tersebut juga terekam kamera pengawas. Berdasarkan rekaman CCTV, ZK dan ESR disebut melakukan tindakan kekerasan terhadap salah satu karyawan restoran.

Keduanya diduga memukul head kitchen Abdul Hamid serta merusak pendingin dapur sambil melontarkan ancaman kepada pegawai restoran.

Setelah insiden tersebut, sekitar pukul 00.00 WIB, pasangan itu meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan yang telah dibuat.

"Tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami," kata Goldie.

Merasa dirugikan, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial pada 20 September 2025. Saat itu, ia disebut belum mengetahui identitas pasangan tersebut.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 24 September 2025, Nabilah melayangkan somasi kepada ZK dan ESR agar meminta maaf.

Namun alih-alih menyelesaikan masalah, pasangan tersebut justru melayangkan somasi balik dan menuntut ganti rugi.

Pada 28 Februari 2026, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: