Pemprov DKI Dukung Aturan Pembatasan Medsos: Banyak Anak Kecanduan Gadget

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 10 Maret 2026 | 10:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (BeritaNasional/Lydia)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (BeritaNasional/Lydia)

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap aturan baru Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait pembatasan penggunaan media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun. 

Ia menilai kebijakan tersebut memiliki tujuan baik meskipun pelaksanaannya di lapangan tidak mudah.

“Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," kata Pramono di Balai Kota yang dikutip pada Selasa (10/3/2026).

"Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen karena ini kan sudah apa ya, bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya,” tuturnya.

Pramono menuturkan pembatasan penggunaan media sosial di usia dini dinilai dapat memberikan dampak positif bagi anak-anak.

Sebab, lanjut Pramono, banyak anak-anak yang kini kecanduan menggunakan gawai alias gadget.

“Tetapi, dengan pembatasan ini, saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul apa, eh kecanduan gadget,” tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan peraturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. 

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama adiksi digital. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," kata Meutya di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

"Akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai dinonaktifkan. Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajibannya," ujar Meutya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: