KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Saat Buka Puasa di Restoran

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Maret 2026 | 19:49 WIB
KPK Pindahkan Penahanan 3 Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau. (Foto/Dok KPK)
KPK Pindahkan Penahanan 3 Terdakwa Kasus Dugaan Pemerasan di Pemprov Riau. (Foto/Dok KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan kronologi operasi tangkap tangan yang menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, terkait dugaan suap ijon proyek.

Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung saat para pihak sedang berbuka puasa.

Menurut Asep, tim KPK mengamankan Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP, Harry Eko Purnomo, serta beberapa orang lain ketika mereka tengah berbuka puasa di salah satu restoran di kawasan Pantai Panjang.

“Secara paralel, tim KPK turut mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, antara lain di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).

Asep menyebutkan total 13 orang diamankan dalam OTT tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Fikri dan Wakil Bupati Hendri Praja.

Setelah rangkaian pemeriksaan serta penilaian kecukupan alat bukti, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua orang ditetapkan sebagai penerima suap, yakni Bupati Fikri dan Harry Eko Purnomo.

Tiga lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Asep juga menyinggung rekam jejak PT Statika Mitra Sarana.

“Pada 2017, perusahaan ini pernah ditangani KPK dan divonis terbukti bersalah,” ujarnya.

Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11–30 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.

Untuk perannya sebagai penerima, Fikri dan Harry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Irsyad, Edi, dan Youki sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: