DPR Bakal Tetapkan RUU PPRT dan RUU Hak Cipta Sebagai Usul Inisiatif pada Rapat Paripurna Hari Ini

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 12 Maret 2026 | 05:20 WIB
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (12/3/2026) hari ini. Dalam agenda rapat paripurna ini, DPR akan menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Hak Cipta sebagai RUU usul inisiatif DPR.

"DPR akan mengesahkan di paripurna yaitu, satu, Undang-Undang Pekerja Pembantu Rumah Tangga (PPRT) menjadi usul inisiatif DPR dan akan segera dibahas untuk menjadi Undang-Undang. Lalu yang kedua, besok juga (hari ini) akan diparipurnakan sebagai usul inisiatif DPR, Undang-Undang Hak Cipta," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (11/3/2026).

DPR memprioritaskan dua RUU tersebut untuk segera dibahas bersama pemerintah agar bisa diselesaikan menjadi undang-undang. DPR menargetkan RUU PPRT dan Hak Cipta bisa disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2026 ini.

"Kita targetnya insyaallah tahun ini. Targetnya insyaallah tahun ini dapat diselesaikan," ujar Dasco.

Sementara itu, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan penyusunan dan harmonisasi RUU PPRT dan RUU Hak Cipta. Baleg telah menggelar rapat pleno menyetujui kedua RUU ini dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.

"Setelah bersama- kita mendengarkan pandangan mini fraksi selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan hasil harmonisasi RUU tentang hak cipta dapat diproses lebih lanjut sesuai perundang-undangan?" ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat pengambilan keputusan di rapat pleno pada Rabu (11/3/2026) malam.

"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: