Bareskrim Polri Sita Sejumlah Aset PT DSI Nilainya Sampai Rp300 miliar

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 12 Maret 2026 | 10:21 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait penyidikan dugaan penggelapan dan penipuan penyaluran dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp300 miliar.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebutkan nilai aset ratusan miliar itu terdiri dari aset bergerak, aset tidak bergerak, aset piutang hingga uang tunai.

"Penyitaan yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik di atas, adapun total estimasi nilai aset yang berhasil diamankan oleh Tim Penyidik sementara kurang lebih sebesar Rp300 miliar," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).

Aset yang telah disita oleh penyidik di antaranya; sejumlah kendaraan milik PT DSI aset tidak bergerak dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Jakarta, Bekasi, Bandung hingga Deli Serdang.

Kemudian, aset piutang PT DSI dalam bentuk 683 SHM atau SHGB serta sita uang tunai dan pemblokiran deposito maupun rekening yang mencapai miliaran rupiah.

"Aset uang tunai telah dilakukan diblokir dan disita yaitu pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, uang tunai Rp2,1 miliar dan pemblokiran 13 rekening dana deposito Rp18,8 miliar," sebutnya.

Ia menekankan akan terus melakukan penelusuran terkait aset milik PT. DSI untuk memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.

"Kami pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law," tukasnya.

Dalam perkaran ini Dittipideksus Bareskrim Polri menerima lima laporan dengan tambahan data terbaru laporan yang dilayangkan seorang lender yang mewakili 146 orang korban lainnya.

Modus PT DSI yakni, penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Atas hal itu, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.

Kepada ketiga tersangka yakni, Komisaris dan pemegang saham PT Dana Syariah İndonesia (DSI), Arie Rizal (ARL) dan Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI, Taufiq Aljufri (TA), eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).

Mereka dijerat, Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,

Kemudian Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: