KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih di Kasus Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 12 Maret 2026 | 21:46 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Beritanasional.com/HO/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas. (Beritanasional.com/HO/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan aset tersebut mencakup uang dalam berbagai mata uang serta sejumlah properti dan kendaraan.

"Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (12/3/2026).

"Berupa uang sejumlah US$3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR 16.000, serta empat unit mobil dan lima bidang tanah serta bangunan," tambahnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.

Dalam penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung dengan skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: