Praperadilan Lee Kah Hin, Ahli Pidana Bicara Hak Tersangka Harus Dipenuhi meski Telah Penyidikan
BeritaNasional.com - Ahli pidana Hendri Jayadi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI) menjabarkan pentingnya hak tersangka. Salah satunya, menghadirkan saksi yang harus diperiksa penyidik.
Hal ini disampaikan oleh Hendri saat menjadi ahli dari pihak termohon Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan kesaksian palsu di sidang.
“Kalau memang sudah diundang tapi tidak diperiksa, maka saya katakan sepatutnya diperiksa penyidik,” kata Hendri saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (12/3/2026).
Sebagai ahli, Hendri membenarkan ada hak tersangka yang harus dipenuhi penyidik dalam tersangka. Meski, penyidik hanya perlu memiliki dua alat bukti.
“Saksi dan ahli, misalnya. Sementara yang tertulis adalah tambahan,” katanya.
Walau begitu, Hendri menegaskan, secara prinsip, penyidik harus memenuhi unsur formil dalam proses penyidikan.
“Kalau hanya putusan pengadilan saja yang dipakai, maka cacat formil,” kata Hendri.
Dalam sidang yang berlangsung sejak Senin, pihak Lee Kah Hin sebagai pemohon praperadilan diwakili Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Dengan termohon Polda Metro Jaya yang telah menetapkannya sebagai tersangka kesaksian palsu di sidang.
Dengan agenda selanjutnya, sidang praperadilan Lee Kah Hin akan mendengarkan kesimpulan yang digelar pada Jumat (13/3/2026) besok.
Perkara ini bermula ketika Lee Kah Hin menjadi saksi atas terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel dalam perkara patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT WKM.
Patok tersebut dipersoalkan oleh PT Position yang kemudian melaporkan Awwab dan Marsel ke polisi hingga keduanya menjadi terdakwa.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Awwab dan Marsel pada Desember 2025.
Sementara itu, laporan dugaan kesaksian palsu terhadap Lee Kah Hin dilayangkan pada November 2025 sebelum putusan tersebut dijatuhkan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







