Terungkap! Boy anak Buah Bandar Narkoba Ko Erwin Setor Uang Rp1,6 Miliar ke AKP Malaungi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 13 Maret 2026 | 08:41 WIB
Abdul Hamid alias Boy ungkap jumlah setoran ke polisi untuk lindungi bisnis narkoba. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Abdul Hamid alias Boy ungkap jumlah setoran ke polisi untuk lindungi bisnis narkoba. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menangkap Abdul Hamid alias Boy yang merupakan kaki tangan Bandar Narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin di Pontianak Kalimantan Barat, Selasa (12/3/2026).

Setelah ditangkap Boy mengaku merupakan salah satu pihak yang turut menyetorkan uang ke mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi senilai Rp1,6 miliar.

"Menurut keterangan Abdul Hamif alias Boy, yang bersangkutan sudah menyetorkan uang sebanyak Rp1.600.000.000 dalam rentang waktu bulan Mei-September 2025 kepada Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi," kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (13/3/2026).

Seluruh uang itu disetor secara bertahap dengan maksud untuk meminta perlindungan dalam bisnis peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Bima. Pada setoran pertama, uang Rp400 juta dibungkus plastik hitam diletakan depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.

Setoran kedua Rp400 juta dibungkus plastik warna hitam, saat itu Boy yang bertemu di Lamboade Gym langsung memasukan uang itu ke dalam  mobil AKP Malaungi.

Setoran ketiga, Rp400 juta dibungkus plastik hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota. Setoran keempat Rp200 juta dibungkus plastik hitam diletakkan Boy di belakang mess AKP Malaungi.

"Setoran kelima Rp200 juta dibungkus plastik warna hitam diserahkan langsung ke AKP Malaungi di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah," ungkap Eko.

Setoran uang kepada Malaungi inilah yang diyakini ikut dinikmati mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Sebagaimana hasil penyidikan total Rp2,8 miliar telah diterima Didik dari bandar narkoba.

“Pada 09 Maret 2026, A.Hamid alias BOY diamankan di Workshop di Jalan Sungai Raya Dalam Gang Radja, RT 11/ RW07, Kec. Sungai Raya, Kab. Kubu Raya, Pontianak,” ujar Eko.

Sebelumnya A Hamid alias Boy bersama Satriawan anak buah dari Ko Erwin telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Namun untuk Satriawan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas 

Termasuk juga buronan yang sangat penting selaku pemasok narkoba ke bandar Ko Erwin, yaitu Andre Fernando alias The Doctor. Iya pun telah masuk DPO, karena memiliki peran vital dari sindikat narkoba Ko Erwin, sebagai orang yang mendatangkan narkoba dari luar negeri ke Indonesia.

Jaringan dari Ko Erwin berhasil dipreteli seiring dengan pengungkapan kasus mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi yang berujung ditetapkannya Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: