Pemprov DKI Tetapkan 16 Objek Baru sebagai Cagar Budaya

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 16 Maret 2026 | 04:01 WIB
Gedung Istana Negara. (Foto/Wikipedia).
Gedung Istana Negara. (Foto/Wikipedia).

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta menetapkan 16 objek sebagai cagar budaya pada 2025. Penetapan tersebut terdiri atas 13 bangunan, dua struktur, dan satu benda cagar budaya.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta terhadap sejumlah objek yang dinilai memiliki nilai penting dari sisi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, serta kebudayaan.

Objek yang ditetapkan meliputi bangunan, struktur, dan benda yang merepresentasikan perjalanan sejarah serta perkembangan Kota Jakarta dari masa ke masa.

Dengan penambahan 16 objek tersebut, jumlah keseluruhan cagar budaya yang tersebar di wilayah DKI Jakarta kini mencapai 322 objek. Rinciannya terdiri dari 21 benda, 266 bangunan, 31 struktur, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary mengatakan, penetapan tersebut merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, serta memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas dan aset penting daerah.

Ia menyampaikan, penetapan 16 objek sebagai Cagar Budaya Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga kesinambungan sejarah dan identitas kota.

“Objek-objek yang ditetapkan memiliki nilai penting bagi perjalanan Jakarta, tidak hanya sebagai peninggalan fisik, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan, pendidikan, dan pembentuk karakter budaya masyarakat,” ujarnya dikutip, Senin (16/3/2026).

Ia menegaskan, Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan terus melakukan pendataan, kajian, serta pembinaan terhadap pemilik dan pengelola objek cagar budaya agar pelestarian dapat berjalan optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang,” tandasnya.

Berikut 16 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025:

• Bangunan

1. Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.113 Tahun 2025)

2. Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.114 Tahun 2025)

3. Gereja Anglikan Indonesia – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.115 Tahun 2025)

4. Gereja Katolik Santa Theresia – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.400 Tahun 2025)

5. Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya – Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.402 Tahun 2025)

6. Menara Air Balai Yasa Manggarai – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.403 Tahun 2025)

7. Gedung Nusantara – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.728 Tahun 2025)

8. Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.729 Tahun 2025)

9. Pantjoran Tea House – Jakarta Barat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.730 Tahun 2025)

10. Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi – Jakarta Selatan (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.732 Tahun 2025)

11. Istana Merdeka – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.909 Tahun 2025)

12. Istana Negara – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.910 Tahun 2025)

13. Gedung Sarinah – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.1140 Tahun 2025).

• Struktur

1. Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor – Kepulauan Seribu (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.116 Tahun 2025)

2. Makam Mohammad Hoesni Thamrin – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.401 Tahun 2025).

• Benda

1. Patung Chairil Anwar Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta – Jakarta Pusat (Kep. Gubernur DKI Jakarta No.731 Tahun 2025).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: