Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Sita Mobil dan Uang SGD 78 Ribu

Oleh: Panji Septo R
Senin, 16 Maret 2026 | 16:54 WIB
Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Sita Mobil dan SGD 78 Ribu. (Foto/KPK)
Kasus Suap Impor Bea Cukai, KPK Sita Mobil dan SGD 78 Ribu. (Foto/KPK)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyidik menyita satu unit mobil dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau setara lebih dari Rp1 miliar.

“Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait berupa 1 unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78.000 atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).

Budi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan aset negara.

“Penyitaan yang dilakukan penyidik ini sebagai salah satu langkah progresif dalam upaya asset recovery nantinya,” ucapnya.

Menurutnya, proses pendalaman masih terus berjalan, termasuk penelusuran peran berbagai pihak yang diduga terlibat dan aliran dana hasil korupsi.

“Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” kata Budi.

Ia menambahkan korupsi di sektor kepabeanan memiliki dampak strategis terhadap perekonomian nasional.

“Terlebih korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,” ujar Budi.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026. 

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: