Satgas Pangan Polda Metro Ungkap Sejumlah Komoditas Masih Dijual Melebihi HET
BeritaNasional.com - Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan wilayah hukum Polda Metro Jaya menemukan sejumlah komoditas pangan yang masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) selama pemantauan pada Maret 2026.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan analisa dan evaluasi Satgas Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan berdasarkan hasil pengecekan di beberapa pasar pada Senin (16/3/2026) kemarin.
“Untuk komoditas cabai rawit merah, hampir di seluruh wilayah pengecekan masih dijual di atas HET. Hal ini menjadi perhatian bersama agar segera dicarikan solusi untuk menstabilkan harga di pasar,” ujar Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muh Ardila Amry lewat keterangan tertulis dikutip Selasa (17/3/2026)
Selain cabe, Ardila juga menemukan masih ada pedagang yang menjual minyak goreng Minyakita di atas harga telah ditetapkan pemerintah. Sementara untuk gula konsumsi, tercatat masih ada empat wilayah yang menjual dengan harga melebihi ketentuan.
Termasuk pemantauan juga dilakukan untuk komoditas daging sapi yang saat ini menjadi atensi Badan Pangan Nasional (Bapanas). Dalam pemantauan, daging sapi kini diklasifikasikan dalam tiga kategori yakni paha depan, paha belakang, dan daging beku.
Kemudian untuk hasil evaluasi, turut disoroti evaluasi terhadap penjualan ayam ras hidup (live bird) oleh rumah potong hewan (RPH) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“RPH tidak diperbolehkan menjual ayam dalam bentuk hidup. Jika masih ditemukan pelanggaran, kami sudah memberikan surat teguran kepada pihak terkait,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan, petugas turut intervensi pengawasan dengan menempelkan stiker panduan harga acuan penjualan (HAP) atau HET kepada para pedagang.
Bagi pedagang yang terbukti menjual komoditas di atas harga yang ditentukan, petugas memberikan surat pernyataan disertai pemasangan stiker peringatan pada kios atau toko yang bersangkutan.
“Jika pedagang memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan tetap menjual di atas HAP atau HET, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usahanya kepada DPMPTSP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ardila memastikan jajaran Satgas Saber Pangan Polda Metro Jaya akan terus melakukan pengecekan ke pasar-pasar guna memastikan stabilitas harga serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan di atas ketentuan pemerintah.
“Kegiatan pengecekan akan terus dilakukan sampai ada perintah dari Satgas pusat untuk menghentikan kegiatan tersebut,” pungkas dia.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







