KPK Usut Sumber Dana THR Fantastis yang Dikumpulkan Bupati Cilacap

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 18 Maret 2026 | 07:45 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sedang mendalami aliran dana yang dikumpulkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Sebagai informasi, hal itu berkaitan dengan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang rencananya akan diberikan kepada jajaran Forkopimda.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan masih berfokus pada konstruksi awal, termasuk sumber dana.

“Terkait perkara Cilacap, pasca penetapan tersangka penyidik melakukan maraton kegiatan penggeledahan mencari bukti tambahan guna memperkuat penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Rabu (18/3/2026).

Budi menyoroti dugaan modus pemberian THR bernilai besar. Dirinya juga mengatakan pemberian THR kepada jajaran Forkopimda bukan sekadar untuk menjalin hubungan.

“Kami melihat modus-modus THR bisa digunakan tidak hanya menjalin hubungan baik. Padahal ASN, TNI, Polri sudah mendapatkan THR dari pemerintah,” tuturnya.

“Sehingga tidak perlu lagi kepala daerah menyiapkan THR khusus. Apalagi nilainya fantastis,” kata Budi.

Ia menegaskan pendalaman akan menyentuh motif pemberian. KPK, kata Budi, menduga uang tersebut diberikan untuk menutup permasalahan yang terjadi di Pemda.

“Jangan sampai pemberian THR ini menjadi modus menutup permasalahan di pemda supaya konflik kepentingan tidak diungkap aparat setempat,” tutur Budi.

Ia menyebut belum ada pemanggilan saksi, termasuk pihak-pihak yang disebut publik seperti Kapolres.

“Kita akan tunggu soal itu. Yang pasti kami dalami dulu pokok konstruksi perkaranya, termasuk sumber uangnya ini dari mana saja,” jelasnya.

Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap yang diduga memerintahkan Sekda mengumpulkan uang dari perangkat daerah.

Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.

Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.

Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.

Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: