Warga Jakarta Bisa Titip Kendaraan di Kantor Lurah hingga Wali Kota saat Mudik
BeritaNasional.com - Pemprov DKI Jakarta mengizinkan warga untuk menitipkan kendaraan yang tak dibawa mudik Lebaran ke seluruh kantor kecamatan, kelurahan, dan wali kota.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 14/SE/2026 Imbauan Menjaga Keamanan, Ketenteraman, dan Ketertiban Umum Selama Hari Faua Idulfitri 1447 H/2026 M.
Adapun SE tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto.
Dalam SE tersebut, penitipan kendaraan dimulai pada Rabu (18/3/2026) hari ini hingga 24 Maret 2026 mendatang secara gratis.
"Menyediakan lahan parkir di Kantor Walikota/Bupati, Camat, dan Lurah sebagai tempat penitipan kendaraan selama arus mudik Idul Fitri 1447 H/2026 M mulai tanggal 18 Maret sampai dengan 24 Maret 2026 tanpa dipungut biaya," tulis SE tersebut, dilihat Beritanasional.com Rabu (18/3/2026).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan, ia mengizinkan para pemudik untuk menitipkan kendaraannya, khususnya sepeda motor.
"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan mengizinkan bagi para pemudik yang kemudian menitipkan kendaraannya, terutama motornya, di kantor-kantor yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," kata Pramono di Jakarta Timur.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







