Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 18 Maret 2026 | 17:00 WIB
Komisi III DPR meneberikan keterangan kepada wartawan terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Komisi III DPR meneberikan keterangan kepada wartawan terkait penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi proses hukum penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. 

Dalam kasus ini, Polri dan TNI telah mengungkap ada empat pelaku yang berasal dari prajurit TNI.

"Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk panitia kerja (Panja) Komisi III DPR RI tentang kasus penyiraman air keras terhadap saudara Andrie Yunus," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Komisi III akan memanggil Polri, LPSK, sampai kuasa hukum Andrie Yunus dalam rapat untuk membahas kasus penyiraman air keras ini.

"Dan melaksanakan rapat kerja dengan Polri, LPSK, dan kuasa hukum saudara Andrie Yunus sebagai bentuk komitmen dalam penegakan terhadap perlindungan hak asasi manusia," ujar Habiburokhman.

Sementara itu, Komisi III telah menyepakati pembentukan Panja kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pembentukan Panja disepakati seluruh fraksi dalam rapat khusus Komisi III DPR RI.

"Saya tawarkan apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan Panja Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andre Yunus? Setuju?" ujar Habiburokhman saat mengambil keputusan.

"Setuju!" jawab anggota dewan yang hadir.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: