Kemenhub Tindak Tegas Ratusan Truk Pelanggar Aturan Lebaran 2026, Sanksi Pembekuan Izin Menanti
BeritaNasional.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat masih adanya pelanggaran operasional angkutan barang selama masa mudik Lebaran 1447 Hijriah.
Sejak H-8 hingga hari H Idulfitri, ribuan kendaraan logistik terpaksa dialihkan demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di sejumlah ruas tol utama.
Berdasarkan data Jasa Marga, 3.968 kendaraan angkutan barang telah dialihkan di 17 ruas jalan tol yang tersebar di 54 lokasi strategis, mulai Tol Dalam Kota, Jakarta-Cikampek, hingga Pandaan-Malang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengungkapkan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) berhasil mendeteksi adanya truk-truk besar yang membandel di tengah masa pembatasan.
"Berdasarkan data RFID di KM 54 B ruas JORR E pada 13 Maret hingga 21 Maret 2026 terdapat 158 kendaraan angkutan barang sumbu 3 sampai 5 yang melintas saat masa pembatasan angkutan barang dan kendaraan tersebut terdeteksi Over Dimension Over Loading (ODOL)," ungkap Aan Suhanan melalui keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (22/3/2026).
Meskipun masih ada pelanggaran, Aan menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan angkutan barang cukup efektif.
Volume kendaraan golongan III–V tercatat turun drastis hingga 69,83 persen dari semula 131.267 kendaraan menjadi 39.608 kendaraan.
Hingga saat ini, pihak berwenang telah mengantongi identitas para pemilik armada yang tidak patuh. Bahkan, beberapa di antaranya tercatat melakukan pelanggaran berulang kali.
"Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran pembatasan operasional angkutan barang dan ada yang melanggar hingga tiga kali," kata Dirjen Aan.
Beberapa perusahaan yang paling sering melanggar antara lain PT SIL, PT MUPM, PT IWE, PT FRI, dan PT PF. Sebagai langkah awal, Kemenhub telah memberikan sanksi administratif berupa peringatan keras dan kewajiban membuat surat pernyataan tertulis.
Namun, Aan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah yang lebih ekstrem jika teguran tersebut diabaikan.
"Apabila sanksi peringatan juga tidak diindahkan maka kami memberlakukan sanksi pembekuan izin. Hal ini kami lakukan untuk memperlancar arus kendaraan menjelang puncak arus balik mudik Lebaran. Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan," imbuhnya.
Aturan pembatasan ini berlaku bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta gandengan/tempelan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan. Aan juga memberikan apresiasi bagi para pengusaha yang memilih untuk kooperatif demi kepentingan publik.
"Tidak lupa kami juga mengapresiasi dan berterima kasih pada para pengusaha logistik yang telah mendukung dan mematuhi kebijakan ini. Mari kita sama - sama menjaga keselamatan di jalan raya khususnya pada momen besar," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







