DPR Kritik KPK, Tahanan Rumah Yaqut Dinilai Bisa Jadi Preseden

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 23 Maret 2026 | 09:13 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan. (Beritanasional.com/HO/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan. (Beritanasional.com/HO/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai tahanan rumah untuk tersangka korupsi oleh KPK tidak lazim. Hal itu menanggapi KPK yang mengalihkan penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Tandra khawatir jika KPK mengabulkan permohonan Yaqut menjadi tahanan rumah, maka tersangka lain bisa menuntut hal sama.

"Memang berdasarkan undang undang KUHP orang itu bisa ditahan rumah tahanan negara, tahanan rumah, tahanan kota, ya kan begitu tapi ini kan menurut saya tidak lazim," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (23/3/2026).

"Jadi nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si a boleh kenapa sih b enggak boleh ya kan?" lanjutnya.

KPK diingatkan agar mempertimbangkan kepatutan dalam mengambil kebijakannya. Termasuk memikirkan bagaimana rasa keadilan di masyarakat.

"Masalah penahanan itu harus dipertimbangkan semaksimal mungkin, sebaik mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Tandra.

Politikus Golkar ini menilai, dalam menetapkan tersangka sebagai tahanan rumah harus selektif. Perlu ada pertimbangan objektif dan subjektif. Salah satunya adalah alasan kemanusiaan jika memiliki gangguan kesehatan.

"Menurut saya itu harus selektif sekali. Alasan objektifnya harus ada. Alasan objektif dan alasan subjektif termasuk apa, penahanan rumah penahanan kota tuh harus selektif mungkin misalnya orang dalam keadaan sakit atau mempunyai gangguan kesehatan dan sebagainya itu boleh. Silahkan alasan kemanusiaan kan gitu," jelas Tandra.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.

Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait hilangnya Gus Yaqut dari rumah tahanan lembaga antirasuah cabang merah putih.

Sebagai informasi, Gus Yaqut merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Pengalihan itu dilakukan sejak Kamis malam, (19/3/2026).

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: