Polda Bali Tetapkan WN Swiss Tersangka karena Diduga Hina Hari Raya Nyepi
BeritaNasional.com - Ditressiber Polda Bali telah menetapkan seorang warga negara (WN) asal Swiss atas nama Luzian Andrin Zgraggen sebagai tersangka atas kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyebut penyidikan ini dilakukan setelah viral unggahan di media sosial (medsos) yang menarasikan hinaan terhadap Hari Raya Nyepi sebagaimana dikutip lewat akun Instagram @luzzysun.
"Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi," kata Ariasandy dikutip lewat Antaranews pada Senin (23/3/2026).
Selanjutnya, Luzian Andrin Zgraggen ditangkap setelah dilakukan penelusuran sampai ditemukan tengah berada di kediaman anggota DPD, Ni Luh Djelantik, di wilayah Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Esok harinya, berdasarkan laporan dari Ni Luh Djelantik sesuai nomor LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI pada Sabtu 21 Maret 2026, Luzian Andrin Zgraggen telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana dijerat Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur kebencian berbasis agama melalui sarana teknologi informasi.
Adapun, dugaan hinaan yang dilontarkan Luzian Andrin Zgraggen direkam melalui akun Instagram Storiesnm-nya.
"I made to the beach. They didn't catch me. Its completely dark. Nobody on here. It's crazy," ujarnya di salah satu video yang diunggah pada 19 Maret 2026.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







