Kepulauan Seribu Minim Apotek, BBPOM Soroti Peredaran Obat dan Jamu di Warung
BeritaNasional.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta menyoroti tidak adanya sarana farmasi konvensional berupa apotek atau toko obat resmi di Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Ini perlu mendapat perhatian serius karena sejumlah warung tidak hanya menjual makanan ringan, tetapi juga obat dan kosmetik,” kata Kepala BBPOM Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar di Jakarta.
Ia mengatakan, jika tidak diawasi dengan baik peredaran obat ini berisiko memicu resistensi anti mikroba yang berdampak luas bagi kesehatan masyarakat.
“Kepulauan Seribu memiliki karakteristik unik karena di daerah kepulauan itu tak memiliki apotek atau toko obat resmi,” kata dia.
Ia mengatakan, tidak adanya apotek atau toko obat resmi membuat distribusi obat, jamu, suplemen kesehatan, hingga obat keras dan kosmetik dijual ke masyarakat melalui warung ritel kecil.
Pihaknya merekomendasikan pembentukan Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) untuk memperluas jangkauan pengawasan di tingkat daerah.
Menurut dia pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis, yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Badan POM Nomor 3 Tahun 2025.
Kehadiran Loka POM dapat memperpendek jangkauan pengawasan sekaligus memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Badan POM.
Selain itu, Loka POM berperan penting dalam melaksanakan fungsi pengawasan langsung terhadap produk obat dan makanan di wilayah regional.
Menurut dia melalui upaya ini diharapkan dapat memberikan perlindungan menyeluruh terhadap peredaran produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar keamanan.
Sebelumnya Pemkab Kepulauan Seribu bekerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta memperkuat pengawasan makanan dan obat yang layak konsumsi di daerah gugusan kepulauan di utara Jakarta tersebut.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu





