Komisi I Harap PP Tunas Berikan Ruang Digital Aman untuk Anak-anak

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 29 Maret 2026 | 10:45 WIB
Dave Laksono. (BeritaNasional/Ahda)
Dave Laksono. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah strategis memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital. Selain menghadirkan kepastian hukum, PP Tunas juga diharapkan memberikan ruang digital aman untuk anak-anak.

"Regulasi ini bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun mekanisme yang lebih terarah, transparan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prinsip demokrasi. Dengan adanya aturan ini, ruang digital diharapkan menjadi lebih aman bagi anak-anak untuk belajar, berinteraksi, dan bereksplorasi," ujar Dave, dikutip Minggu (29/3/2026).

PP Tunas, kata Dave, harus dijalankan dengan konsistensi dan kesungguhan. Aturan ini dinilai muncul untuk memperkuat profesionalisme penyelenggara sistem elektronik, meningkatkan kualitas tata kelola digital, sampai menegaskan komitmen negara menghadirkan ruang digital yang lebih baik.

"Sejalan dengan itu, akuntabilitas platform digital akan meningkat karena diwajibkan menerapkan sistem perlindungan berbasis risiko," katanya.

Agar PP Tunas efektif, Dave juga ingin agar aturan ini mendapatkan dukungan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, penguatan kapasitas pengawasan digital, kolaborasi dengan platform global dan partisipasi aktif masyarakat dan orang tua.

"Dengan dukungan penuh dari semua pihak, PP TUNAS diharapkan mampu menjadi instrumen yang tidak hanya administratif, tetapi juga mendorong terciptanya budaya kerja yang akuntabel, berorientasi pada perlindungan anak, dan berkontribusi pada pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara sistem elektronik, sehingga tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan," tuturnya. 

"Harapan kami, regulasi ini dapat menjadi momentum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, sekaligus memastikan bahwa tata kelola ruang digital berjalan semakin profesional, demokratis, dan adaptif menghadapi tantangan ke depan. Dengan komitmen yang konsisten, kepercayaan publik akan semakin bertambah karena adanya kepastian hukum dan komitmen negara terhadap perlindungan anak," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah tidak akan kompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, semua platform digital yang berbisnis di Indoneska untuk segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai peraturan berlaku. 

"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Meutya yang menyampaikan hal ini di kantor Kementerian Komdigi Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam juga mengapresiasi dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas. Ia pun menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.

Sementara empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.

PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: