YouTube Sepakati Aturan PP Tunas, Pengguna Wajib Minimal 16 Tahun

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 22 April 2026 | 19:32 WIB
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Foto/Kemenkomdigi)
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Foto/Kemenkomdigi)

BeritaNasional.com - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima komitmen kepatuhan dari YouTube Indonesia terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Komitmen tersebut mencakup penerapan batas usia minimum pengguna 16 tahun oleh platform yang berada di bawah naungan Google.

“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan,” kata Menteri Komdigi Meutya Hafid dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Selain itu, YouTube akan secara bertahap menghapus iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja serta menonaktifkan akun-akun yang tidak memenuhi persyaratan. Komdigi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan YouTube untuk memastikan implementasi aturan dalam PP Tunas berjalan efektif.

“Secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube,” kata Meutya.

“Berikutnya, juga YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeliminir ke depannya juga iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja,” tambahnya.

Meutya juga mengungkapkan bahwa sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lain telah menyampaikan komitmen serupa terhadap PP Tunas, yakni X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, dan TikTok.

Sementara itu, pemerintah masih melanjutkan komunikasi dengan Roblox terkait implementasi PP Tunas guna memperkuat perlindungan anak di ruang digital.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: