Kemkomdigi Ultimatum YouTube Terkait Kepatuhan terhadap PP Tunas, Diberi Waktu 3 Bulan

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 10 April 2026 | 12:44 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid hadir menjadi pembicara  Seminar EMC Excellence Forum 2025: Evolving Standards and Testing Insights. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms Komdigi)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid hadir menjadi pembicara Seminar EMC Excellence Forum 2025: Evolving Standards and Testing Insights. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Hms Komdigi)

BeritaNasional.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memberikan tenggat waktu selama tiga bulan bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk memenuhi kewajiban asesmen mandiri profil risiko.

Langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh platform digital di luar delapan platform besar yang menjadi prioritas tahap awal, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya kepatuhan ini demi menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak di Indonesia.

“Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk segera memberikan kepatuhan dan juga rencana implementasi sebagaimana sudah kita sampaikan kepada para platform lainnya juga untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri bagi seluruh platform digital dalam waktu tiga bulan,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

Apresiasi untuk Platform yang Patuh

Sejak PP Tunas berlaku efektif pada 28 Maret 2026, Kemkomdigi terus memantau pergerakan platform-platform besar. Hasilnya, X dan Bigo Live menjadi pionir yang sudah patuh bahkan sebelum aturan berlaku penuh.

Menyusul langkah tersebut, Meta sebagai perusahaan induk Facebook, Instagram, dan Threads, telah menyatakan kepatuhan penuh setelah menjalani pemeriksaan oleh Kemkomdigi pada Senin (6/4/2026).

Pemerintah mengapresiasi platform yang menunjukkan iktikad baik ini sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, Meutya Hafid menyayangkan sikap Google terkait platform YouTube. Hingga 9 April, YouTube tercatat sebagai satu-satunya dari delapan platform prioritas yang belum menunjukkan komitmen untuk membatasi akses pengguna anak sesuai standar PP Tunas.

Akibatnya, YouTube telah dijatuhi sanksi administratif berupa surat teguran keras dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Siber. Meutya mengingatkan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih jauh jika platform tetap tidak kooperatif.

“Kami juga tidak akan segan, sekali lagi, untuk mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” tegas Meutya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, platform yang melanggar dapat menghadapi serangkaian sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses atau blokir secara permanen di Indonesia.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: