Sebut TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Kemkomdigi Minta Roblox Patuhi Aturan PP Tunas

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 14 April 2026 | 18:30 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta. (BeritaNasional/Dokumentasi Kemkomdigi)
Menkomdigi Meutya Hafid (tengah) saat konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta. (BeritaNasional/Dokumentasi Kemkomdigi)

BeritaNasional.com - Upaya pemerintah Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak mulai membuahkan hasil. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan platform media sosial TikTok telah mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan ratusan ribu akun pengguna anak-anak di tanah air.

Langkah tegas ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP Tunas.

"Kami mencatat TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, telah menonaktifkan 780 ribu akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ungkap Meutya dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/04/2026).

Meutya memberikan apresiasi tinggi kepada TikTok yang proaktif mendukung gerakan perlindungan anak. 

Selain pembersihan akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan resmi kepada Pemerintah Indonesia.

“TikTok telah menyerahkan surat komitmen kepatuhan kepada Pemerintah Republik Indonesia, mempublikasikan batas usia minimum 16 tahun melalui Help Center, serta berkomitmen melakukan pembaruan berkala atas implementasinya,” jelas Meutya.

Ia menilai hal ini sebagai kemenangan bagi para orang tua dan anak-anak di Indonesia. Namun, Meutya juga memberikan peringatan bagi penyedia layanan digital lainnya untuk segera menyusul langkah serupa.

"Kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang sudah dilakukan penanganan atau takedown," ujarnya.

Berbeda dengan TikTok, platform permainan populer Roblox dinilai masih memiliki banyak pekerjaan rumah. 

Meski pusat Roblox di Amerika Serikat telah melakukan penyesuaian fitur secara global, pemerintah menganggap langkah tersebut belum cukup memenuhi standar PP Tunas di Indonesia.

Meutya menyoroti adanya celah keamanan yang masih membahayakan privasi dan keselamatan anak-anak di dalam game tersebut.

"Masih ada loophole (celah) yang membolehkan komunikasi atau chat dengan orang tak dikenal," jelasnya.

Karena alasan keamanan tersebut, Kementerian Komdigi secara tegas belum bisa memberikan status "patuh" kepada Roblox.

"Dengan berat hati meskipun sudah melakukan adjustment yang cukup banyak, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform Roblox telah mematuhi PP TUNAS," tandas Meutya.

Meutya menegaskan aturan dalam PP TUNAS bersifat mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia.

Pemerintah tidak akan segan mengambil langkah tegas jika ada platform yang abai terhadap aturan ini.

Kementerian Komdigi akan terus memantau dan mengevaluasi seluruh platform digital secara berkala guna memastikan ruang siber Indonesia benar-benar ramah bagi generasi muda.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: