Kronologi Kasus Amsal Sitepu, Video Profil Desa Berujung Jasa Editing 0 Rupiah
BeritaNasional.com - Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik usai kasusnya terkait 'mark up' harga atas jasa pembuatan video profil desa dan instalasi komunikasi informatika di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo. Terlebih, pernyataan Kejari Karo yang menyebut ide/konsep, editing dan dubbing seharusnya bernilai nol rupiah menjadi viral.
Lantas, bagaimana awal mula kasus Amsal Sitepu dan seperti apa perjalanan kasusnya? Simak rangkuman kasus Amsal Sitepu yang dirangkum BeritaNasional di bawah ini:
Kronologi Kasus Amsal Sitepu
Amsal Sitepu adalah Direktur CV Promiseland yang bergerak di bidang jasa audiovisual dan ekonomi kreatif. Kasus ini berawal dari proyek pengadaan video profil desa dan instalasi komunikasi informatika di Kabupaten Karo, Sumut, yang dimulai saat pandemi COVID-19 atau pada 2020-2022.
Proyek ini melibatkan sekitar 20 desa dengan anggaran rata-rata Rp30 juta per desa. Hasilnya, video profil desa dan infrastruktur komunikasi lokal pun rampung. Selama proses ini, para Kepala Desa (Kades) selaku pengguna jasa menyatakan puas atas hasil pekerjaan itu dan proyek pun dinyatakan selesai.
Pada 2024, Inspektorat Daerah Kabupaten Karo melakukan audit dan menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp202.161.980. Kerugian ini didasarkan pada penilaian bahwa beberapa komponen kreatif (seperti ide, editing, dan dubbing) dianggap "bernilai nol" oleh auditor, lalu penyelidikan dan penyidikan dimulai.
Pada 19 November 2025, Amsal Sitepu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Karo dan langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan. Penahanan awal berlangsung selama 20 hari (hingga 8 Desember 2025) sebelum akhirnya diperpanjang untuk proses persidangan.
Dalam kasus ini, Amsal Sitepu dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, hal ini menjadi perdebatan karena Pasal 3 UU Tipikor umumnya ditujukan bagi pemegang wewenang jabatan, sementara Amsal tidak memiliki wewenang jabatan yang dapat disalahgunakan dalam proyek tersebut.
Persidangan Amsal Sitepu
Pada Januari 2026, sidang dimulai di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Dalam persidangan, saksi-saksi dari pihak kades pun memberikan keterangan bahwa mereka puas dengan hasil video tersebut dan tidak ada paksaan dalam kontrak.
Pihak penasihat hukum menekankan bahwa selama persidangan tidak ditemukan bukti adanya aliran dana (kickback) dari Amsal kepada pejabat tertentu. Amsal mengerjakan proyek tersebut sesuai kontrak dan menerima pembayaran atas hasil karya yang nyata wujudnya.
Berdasarkan tuntutan yang dibacakan 20 Februari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Amsal Sitepu dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Lalu, pada 4 Maret 2026, Amsal Sitepu diberikan kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan pribadi berjudul "Brelah Aku Mulih". Amsal menegaskan dirinya hanyalah pekerja kreatif/vendor, bukan pejabat publik yang memiliki wewenang mengelola anggaran desa. Amsal menyatakan bahwa mengkriminalisasi jasa kreatif dengan nilai "nol" adalah bentuk penghinaan terhadap profesi editor dan kreator konten di Indonesia.
Sidang putusan kasus Amsal Sitepu ini dijadwalkan akan dibacakan pada awal April 2026 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Medan.
Kasus Amsal Sitepu Viral
Upaya Amsal tak berhenti di pledoi yang ia bacakan dalam sidang. Ia melalui bantuan kuasa hukum dan orang terdekatnya, mengunggah video-videonya selama di persidangan dan saat menjalani proses hukumnya melalui akun Instagram @amsalsitepu.
Dan sejak beberapa hari terakhir, kasus ini menjadi viral di media sosial (medsos). Banyak pihak bersimpati terhadap kasus yang menimpa Amsal, khususnya para pekerja kreatif yang menentang pernyataan auditor dan JPU bahwa jasa ide/konsep, jasa editing dan jasa dubbing seharusnya nol rupiah.
Kasus ini pun sampai ke telinga Anggota Komisi III DPR, dan pada Senin (30/3/2026) hari ini, kasus ini dijadwalkan akan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, untuk mendengarkan masukan terkait kasus ini yang dinilai sebagai "kriminalisasi pekerja kreatif".
Demikian informasi seputar kasus Amsal Sitepu, semoga hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya bagi siapa saja di negeri Indonesia ini.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







