Pelanggaran Hak Pekerja Migran, Kementerian P2MI Cabut Izin PT Tulus Widodo Putra

Oleh: Elvis Sendouw
Senin, 30 Maret 2026 | 20:54 WIB
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI) Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI) Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI)
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI)

BeritaNasional.com -  Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional PT Tulus Widodo Putra akibat pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja migran Indonesia. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola penempatan sekaligus memastikan pelindungan maksimal bagi para pekerja migran.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi, mengatakan pencabutan izin tersebut dilakukan setelah perusahaan terbukti melakukan pelanggaran berat dan berulang dalam proses penempatan pekerja migran.

“Pencabutan izin ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya dan mengabaikan perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujar Dirjen Rinardi di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Nomor 274 Tahun 2026 tertanggal 17 Maret 2026 tentang pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) milik PT Tulus Widodo Putra.

Menurut Dirjen Rinardi, dalam kurun waktu 12 bulan terakhir perusahaan tersebut terbukti melakukan sejumlah pelanggaran serius, baik dari sisi administratif maupun substantif. (BeritaNasional/Elvis/HO P2MI)sinpo

Editor: Elvis Sendouw
Komentar: