Bahas RUU Perlindungan Saksi-Korban, Rieke Usulkan Pasal Khusus Perlindungan Pembela HAM
BeritaNasional.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan penguatan perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK). Ia menegaskan, negara tidak boleh hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga setiap orang yang memperjuangkan keadilan.
“Pembela HAM adalah bagian dari ekosistem keadilan. Mereka harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” tegas Rieke usai rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Rieke mengusulkan desain norma berlapis (legislative layering) agar perlindungan memiliki kekuatan konstitusional dan tidak mudah dipersempit tafsirnya. Perlindungan Pembela HAM harus ditempatkan sekaligus dalam konsiderans, tujuan UU, dan pasal operasional, sehingga menjadi norma payung sekaligus norma yang dapat dieksekusi.
Dalam substansi pasal, kata politisi PDIP ini, terdapat sejumlah terobosan kunci, yakni, perlindungan anti-kriminalisasi berbasis itikad baik (anti-SLAPP), kewajiban LPSK memberikan perlindungan tanpa permohonan dalam kondisi ancaman serius (mandatory protection).
Kemudian, lanjutnya, kewenangan penetapan status darurat perlindungan (early warning), serta perlindungan berbasis risiko yang tidak bergantung pada status sebagai saksi atau korban. Perlindungan juga mencakup keluarga Pembela HAM.
“Ini perubahan paradigma, dari perlindungan pasif berbasis perkara, menjadi perlindungan aktif berbasis risiko,” jelas Rieke.
Ia pun menekankan penguatan posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana, termasuk penegasan perannya sebagai bagian dari sistem peradilan, kewajiban koordinasi aparat penegak hukum, serta harmonisasi dengan KUHP, khususnya terkait restitusi dan sistem pemidanaan.
Menurutnya, tanpa penguatan ini, kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap Pembela HAM akan terus berulang.
“Ketika Pembela HAM diserang, yang diserang adalah keadilan itu sendiri. Negara tidak boleh absen,” tegas Rieke.
Selain itu, ia berharap RUU PSdK menjadi instrumen perlindungan yang nyata dan efektif.
“RUU ini harus menjadi payung perlindungan, bukan alat pembiaran,” tandasnya.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu







