RUU Perlindungan Saksi dan Korban Disahkan DPR, LPSK Sah Jadi Lembaga Negara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 24 April 2026 | 17:11 WIB
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (BeritaNasional/LPSK)
Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (BeritaNasional/LPSK)

BeritaNasional.com - Ketua Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menyambut baik atas disahkannya Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK) oleh DPR RI pada Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.

Menurutnya, aturan baru ini telah menjadi penguatan sebagai fondasi baru dalam sistem pelindungan saksi dan korban. Dari Lembaga Pemerintah Non Struktural menjadi Lembaga Negara bersifat independen 

“Dengan status sebagai lembaga negara, LPSK akan memiliki legitimasi yang jauh lebih kuat dalam menjalankan fungsi pelindungan. LPSK menjadi Lembaga Negara adalah penguatan fondasi hukum agar kami dapat bekerja secara lebih efektif, independen, dan tanpa hambatan,” ujar Achmadi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Karena dari segi perspektif ketatanegaraan, lembaga negara diposisikan sebagai instrumen untuk menjalankan fungsi publik secara efektif dan akuntabel sesuai kebutuhan masyarakat. 

“Karena itu, penegasan LPSK sebagai lembaga negara independen menjadi penting untuk memastikan pelindungan saksi dan korban terbebas dari tekanan institusional,” jelasnya.

Hal tersebut tercermin dalam berbagai regulasi, antara lain, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, UndangUndang Nomor 12 Tahun 2022, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pembaruan KUHAP yang tengah dibahas.

Selain aspek kelembagaan, Undang-Undang PSdK juga memperkuat kewenangan operasional. Melalui Pasal 29, LPSK dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk menjalankan pelindungan secara langsung di lapangan, termasuk relokasi ke tempat aman, pengamanan, dan pengawalan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1).

“Penguatan ini turut didukung oleh pengenalan Dana Abadi Korban sebagai sumber pendanaan berkelanjutan untuk kompensasi dan pemulihan. Skema ini memberikan kepastian bagi korban untuk memperoleh haknya, terutama ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi, sehingga negara tetap hadir menjamin pemulihan secara berkeadilan,” tuturnya.

Kemudian, LPSK juga memiliki landasan hukum untuk memperluas jangkauan layanan hingga ke daerah. Sebagai langkah penting untuk memastikan kehadiran negara dalam pelindungan saksi dan korban di seluruh wilayah. 

“Penguatan ini sejalan dengan pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana yang kini menempatkan saksi dan korban sebagai subjek yang memiliki hak, bukan sekadar objek pengungkapan perkara,” terang dia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: