Serangan Israel ke UNIFIL Langgar Resolusi DK PBB

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 31 Maret 2026 | 14:58 WIB
Pasukan Perdamaian Indonesia. (BeritaNasional/Kemhan)
Pasukan Perdamaian Indonesia. (BeritaNasional/Kemhan)

BeritaNasional.com - Serangan Israel terhadap pasukan penjaga perdamaian Pasukan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon (UNIFIL) merupakan pelanggaran Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB Nomor 1701 yang diadopsi pada 11 Agustus 2006 setelah Perang Lebanon.

"Kehadiran IDF (Pasukan Pertahanan Israel) di Lebanon, yang merupakan pelanggaran tersendiri, dan semua serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian juga merupakan pelanggaran," kata Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Operasi Perdamaian Jean-Pierre Lacroix di Markas Besar PBB di New York, yang dikutip Selasa (31/3/2026).

Lacroix menegaskan, Resolusi DK PBB Nomor 1701 merupakan platform politik yang menjadi landasan untuk mencapai solusi jangka panjang atas situasi di Lebanon selatan.

"Jadi, berdasarkan Resolusi 1701 dan hukum internasional, jelas bahwa banyak pelanggaran (yang dilakukan)," tegas Lacroix.

Menurut Lacroix, PBB berhubungan dengan negara-negara penyumbang pasukan, termasuk Indonesia, seraya menegaskan Resolusi DK PBB Nomor 1701 itu masih dipegang teguh oleh semua pihak.

"Sekali lagi, diulangi oleh Sekretaris Jenderal kita, adalah tidak mungkin ada solusi militer; harus ada solusi politik. Kerangka kerja untuk solusi politik sudah ada," ujarnya merujuk resolusi tersebut.

Sebagai informasi, Resolusi DK PBB Nomor 1701 diadopsi untuk mengakhiri Perang Lebanon tahun 2006, yang berlangsung selama 34 hari antara Israel dan Hizbullah. Resolusi itu juga merupakan kerangka kerja untuk gencatan senjata permanen dan solusi jangka panjang berdasarkan pembentukan zona penyangga di Lebanon selatan.

Salah satu poin dari Resolusi 1701 itu mewajibkan pasukan Israel menarik diri dari Lebanon selatan, sementara pasukan Lebanon dan UNIFIL dikerahkan di seluruh wilayah tersebut.

Selain itu, resolusi juga memberikan wewenang untuk meningkatkan kekuatan UNIFIL hingga maksimum 15.000 personel, dengan mandat yang diperluas untuk memantau gencatan senjata dan mendukung tentara Lebanon.

Poin lainnya yakni, perlunya pelucutan senjata semua kelompok bersenjata di Lebanon dan memastikan tidak ada senjata atau otoritas selain milik negara Lebanon.

Resolusi itu juga mewajibkan area antara Garis Biru (garis penarikan sepanjang 120 Km antara Lebanon dan Israel) dengan Sungai Litani bebas dari personel bersenjata, aset, dan senjata apa pun, selain milik Pemerintah Lebanon dan UNIFIL.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota pasukan perdamaian UNIFIL asal Indonesia gugur akibat tembakan artileri di sekitar posisi kontingen UNIFIL Indonesia di dekat Adchit Al Qusayr, Lebanon selatan, pada Minggu (29/3/2026).

Dia adalah Praka Farizal Rhomadhon, yang dipastikan gugur dalam peristiwa tersebut, sementara tiga personel lain, atas nama Praka Rico Pramudia, Praka Bayu Prakoso, dan Praka Arif Kurniawan, terluka.

PBB melaporkan, dua anggota pasukan penjaga perdamaian UNIFIL asal Indonesia gugur dan dua lainnya terluka dalam serangan terhadap konvoi logistik UNIFIL di dekat Bani Hayyan di Lebanon selatan pada Senin (30/3/2026). Dengan bertambahnya dua orang yang menjadi korban dalam serangan itu, sejauh ini tercatat tiga orang gugur saat melaksanakan tugas di Lebanon selatan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: