4 Anggota BAIS Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS, Dijerat Pasal Penganiayaan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Maret 2026 | 22:25 WIB
Wajah kedua pelaku penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Wajah kedua pelaku penyiraman air keras aktivis Kontras Andrie Yunus. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat prajurit dari Satuan Detasemen Markas  Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI sebagai tersangka atas kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SL (Lettu), NDP (kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda) dari prajurit matra Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).

“Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapuspen Mabes TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis pada Selasa (31/3/2026).

Keempatnya dijerat dengan pidana penganiayaan dan telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026.

“Adapun, pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” ujarnya.

Meski begitu belum banyak informasi yang disampaikan Aulia, karena sampai saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan guna mengungkap motif sampai kronologi terkait kasus penganiayaan ini.

Perlu diketahui, Andrie Yunus adalah aktivis selaku pembela hak asasi manusia (HAM) yang menjadi korban dari teror penyiraman air keras saat melintas di jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).

Akibat teror tersebut, Andrie Yunus harus menjalani perawatan intensif di RSCM atas luka yang dideritanya. Kondisinya pun sampai saat ini masih ditangani tim yang telah melakukan berbagai tindakan medis.

Sementara itu, terkait perjalannya kasusnya, Polda Metro Jaya sempat menyelidiki hingga berhasil menemukan empat orang diduga pelaku berdasarkan rekaman video CCTV. Namun, dalam perkembangan terbaru, kasus yang sempat ditangani telah diserahkan ke Puspom TNI. 

Hal ini dilakukan karena belum ditemukan keterlibatan sipil dalam kasus teror berdasarkan penyidikan pihak kepolisian. Jadi, kasus itu diserahkan ke Puspom TNI karena keempat pelaku merupakan prajurit.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: