Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi Republik Korea, The Grand Order of Mugunghwa

Oleh: Lydia Fransisca
Rabu, 01 April 2026 | 19:19 WIB
Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran 10 MoU RI-Korsel. (BeritaNasional/Setpres)
Presiden Prabowo Saksikan Pertukaran 10 MoU RI-Korsel. (BeritaNasional/Setpres)

BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto menerima penghargaan kehormatan tertinggi dari Pemerintah Republik Korea, yakni The Grand Order of Mugunghwa, pada Rabu (1/4/2026).

Penghargaan ini dianugerahkan langsung oleh Presiden Lee Jae Myung dalam acara Friendship Event di Garden of Sangchungjae, Istana Kepresidenan Republik Korea.

Sebagai informasi, The Grand Order of Mugunghwa merupakan penghargaan nasional tertinggi Republik Korea yang secara khusus dianugerahkan kepada Presiden Republik Korea beserta pasangan, serta kepala negara atau mantan kepala negara dari negara sahabat beserta pasangan.

Penghargaan ini diberikan atas jasa luar biasa dalam mendukung pembangunan dan keamanan Republik Korea.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Republik Korea menganugerahkan penghargaan kepada Presiden Prabowo sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan perannya dalam memperkuat hubungan bilateral Indonesia–Republik Korea, termasuk dalam meningkatkan status kemitraan kedua negara menjadi Special Comprehensive Strategic Partnership.

Adapun atribut kehormatan yang diterima Presiden Prabowo meliputi badge berupa pita, collar (kalung), star (bros), serta lapel badge (pin), yang seluruhnya dibuat dari logam mulia dan dihiasi batu permata.

Sejak pertama kali dianugerahkan pada tahun 1949, The Grand Order of Mugunghwa telah diberikan kepada lebih dari 100 tokoh dunia, baik dari dalam maupun luar negeri.

Sejumlah tokoh besar yang pernah menerima penghargaan ini antara lain: Presiden pertama Republik Korea Syngman Rhee (1949), Raja Jordan Hussein of Jordan (1983), Ratu Inggris Elizabeth II (1986), Emir Qatar Hamad bin Khalifa Al Thani (2007), Presiden Prancis Emmanuel Macron (2018), dan Raja Belanda Willem-Alexander (2003).sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: