Eks Direktur dan Pendiri PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Baru
BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan fraud (kecurangan) dana yang dikelola PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut tersangka baru yang ditetapkan, yakni mantan Direktur sekaligus pendiri PT DSI berinisial AS berdasarkan hasil gelar perkara penyidik.
“Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, AS belum ditahan karena penyidik saat ini masih mengagendakan pemanggilan terhadap AS untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026,” tuturnya.
Dalam hal ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap AS. Termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing).
“Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban,” jelasnya.
Selain itu, penyidik tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menindaklanjuti proses permohonan restitusi yang diajukan para korban kasus fraud PT DSI.
“Kami pastikan penyidikan atas perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” ucapnya.
Adapun dalam kasus ini, Dittipideksus Bareskrim Polri total telah menerima lima laporan polisi. Data terbaru, laporan juga dilayangkan oleh seorang lender yang mewakili 146 korban lainnya.
Modus PT DSI, yakni menyalurkan dana dari para lender (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Komisaris sekaligus pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL), Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI Taufiq Aljufri (TA), serta eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Mery Yuniarni (MY).
Mereka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







