Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Gunakan Pelat Putih, Pemprov Lakukan Penelusuran

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 07 April 2026 | 11:32 WIB
Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Gunakan Pelat Putih. (Foto/instagram dulyanidul)
Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Gunakan Pelat Putih. (Foto/instagram dulyanidul)

BeritaNasional.com - Viral sebuah video yang menunjukkan satu mobil dinas Pemprov DKI bernomor polisi (nopol) B 1732 PQG diberhentikan oleh aparat kepolisian di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. 

Mobil itu diberhentikan karena pelat mobil yang terpasang berwarna putih. Padahal seharusnya plat tersebut berwarna merah.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @dulyandul, petugas tersebut mulanya menanyakan warna asli pelat nomor mobil tersebut. 

"Pelatnya harusnya pelat merah diganti sama yang putih, biar seolah-olah mobil pribadi. (Milik) Pemprov DKI Jakarta," katanya, dikutip pada Selasa (7/4/2026).

Polisi itu pun meminta pengemudi mengganti pelat mobil sesuai aslinya dan mengambil pelat berwarna putih tersebut.

Ketika sang sopir mengganti pelat putih ke merah, salah seorang dari dalam mobil itu menyebutkan bahwa mereka habis mengikuti kegiatan kantor. 

"Masalah Bapak itu kenapa diganti pelat merah? Biar apa, Pak?" ujarnya.

Orang itu kembali beralasan mengganti pelat merah menjadi putih agar tidak mencolok. 

Lantas, anggota itu menekankan bahwa mobil itu milik Pemprov DKI yang semestinya menggunakan pelat berwarna merah.

Menanggapi hal tersebut, Pemprov DKI menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan bertentangan dengan ketentuan penggunaan kendaraan dinas yang berlaku. 

Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pihaknya tengah melakukan penelusuran internal, mengidentifikasi pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya. Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan," kata Faisal.

"Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah dia menandasi.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: