KPK Panggil Istri Ono Surono di Kasus Korupsi Ijon Proyek Pemkab Bekasi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro (SAS).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Setyowati dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
“Betul (istri Ono Surono), saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek Pemkab Bekasi. Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama SAS, mengurus rumah tangga,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK sebelumnya menggeledah dua rumah milik Ono Surono yang berada di Kota Bandung dan Kabupaten Indramayu. Dari penggeledahan itu ditemukan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta uang ratusan juta rupiah.
Budi menyampaikan, KPK membuka peluang memanggil kembali Ono ke Gedung Merah Putih untuk diperiksa dan diklarifikasi terkait barang bukti yang ditemukan penyidik.
“Termasuk terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS ya untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan pihak swasta Sarjan. HM Kunang sendiri disebut memiliki peran sentral dalam perkara ini, yakni sebagai penghubug antara Ade Kuswara dengan Sarjan.
Meski demikian, HM Kunang juga disebut acap kali meminta uang secara pribadi dan langsung kepada Sarjan. Ia menagih uang dari SKPD di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai orang tua Bupati sekaligus Kepala Desa Sukadami.
Di sisi lain, Ade Kunang diduga menerima uang terkait proyek yang rencananya berjalan tahun depan, dengan dana Rp 9,5 miliar sebagai uang muka jaminan.
KPK juga telah memeriksa Nyumarno terkait dugaan penerimaan Rp600 juta dari Sarjan. Penyidik masih menelusuri aliran dana tersebut serta tujuan pemberiannya.
Sejauh ini, sudah ada 3 anggota DPRD Jabar yang disebut KPK menerima aliran uang dari kasus ini, yakni Ono Surono, Nyumarno, dan Jejen Sayuti.
Atas perkara tersebut, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat Pasal 12 a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







