Kerap Disalahgunakan, BNN Usul Larangan Peredaran Vape

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 07 April 2026 | 15:12 WIB
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (Foto/Dok BNN)
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (Foto/Dok BNN)

BeritaNasional.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar dibuat aturan pelarangan rokok elektrik Vape. Sebab kerap disalahgunakan menjadi media untuk zat narkotika.

Berdasarkan uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, 11 sampel mengandung zat narkotika.

"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius," ujar Suyudi saat rapat dengar pendapat membahas RUU Narkotika bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Suyudi mengatakan, etomidate telah diatur sebagai narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Ia juga mengungkit sejumlah negara di ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam sampai Laos telah melarang peredaran vape. BNN berharap Indonesia juga bisa menerapkan aturan yang sama.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.

Menurutnya, jika vape dilarang, maka peredaran etomidate dapat diatasi secara signifikan.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya," pungkas Suyudi.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: