Sekjen PBB Kutuk Serangan Masif Israel ke Lebanon: Warga Sipil Bukan Target
BeritaNasional.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres mengecam keras serangan besar-besaran yang dilancarkan militer Israel ke berbagai wilayah Lebanon.
PBB menyoroti banyaknya korban jiwa dari kalangan warga sipil yang terus berjatuhan akibat eskalasi militer tersebut.
Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, Guterres menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi kemanusiaan yang sedang berlangsung.
Laporan menunjukkan ratusan warga sipil, termasuk anak-anak, menjadi korban tewas maupun luka-luka dalam serangan yang terjadi pada Selasa waktu setempat.
"Sekretaris Jenderal mengutuk keras hilangnya nyawa warga sipil dan sangat prihatin dengan meningkatnya jumlah korban di kalangan warga sipil," ujar Dujarric dalam pernyataan resminya pada Rabu (8/4/2026).
PBB menilai aktivitas militer yang kian memanas di Lebanon saat ini tidak hanya merusak kedaulatan negara, tetapi juga mengancam stabilitas kawasan yang lebih luas.
Serangan ini dinilai berisiko mengacaukan kesepakatan gencatan senjata antara AS dan Iran serta menghambat upaya perdamaian jangka panjang di Timur Tengah.
Guterres mendesak seluruh pihak yang bertikai untuk menahan diri dan segera mengakhiri baku tembak. Ia mengingatkan bahwa hukum internasional memberikan perlindungan mutlak bagi warga sipil.
"Sekretaris Jenderal kembali menyerukan kepada semua pihak untuk segera menghentikan permusuhan. Hukum internasional harus dihormati setiap saat; warga sipil dan objek sipil harus dilindungi, dan serangan yang sengaja ditujukan kepada mereka sama sekali tidak dapat diterima," tegas Dujarric.
Lebih lanjut, PBB menegaskan kekuatan militer tidak akan pernah menjadi solusi bagi konflik ini. Jalur diplomasi dianggap sebagai satu-satunya jalan keluar untuk mengakhiri pertumpahan darah.
Dujarric menambahkan Sekjen PBB terus mendorong semua pihak untuk kembali berkomitmen pada implementasi penuh Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701.
Resolusi tersebut merupakan kerangka kerja utama yang mengatur penghentian permusuhan antara Israel dan Lebanon demi terciptanya stabilitas di wilayah perbatasan.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







