KPK Telusuri Prosedur Pengurusan Cukai saat Periksa Pengusaha Haji Her

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 12 April 2026 | 13:13 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha tembakau asal Madura, Khairul Umam atau Haji Her terkait tata cara pengurusan cukai

Ia diperiksa terkait penyidikan dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyidik menggali detail proses yang ditempuh Haji Her dalam pengurusan cukai.

"Dalam pemeriksaan ini penyidik mendalami bagaimana sodara HR (Haji Her) ini dalam melakukan pengurusan cukai,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Minggu (13/4/2026).

“Bagaimana mekanisme dilapangkan. Apakah sudah sesuai dengan prosedur baru yang ada di Ditjen Bea dan Cukai, dalam pengurusan cukai tersebut," tambahnya,

Ia menuturkan sejumlah perusahaan rokok yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai juga telah dimintai keterangan.

Selain itu, KPK membuka kemungkinan penelusuran terhadap komoditas lain yang turut berada dalam kategori barang bercukai.

"Apakah kemudian nanti selain rokok kita akan masuk ke barang-barang lain yang juga karakter distribusinya dibatasi oleh negara, nanti kita akan lihat perkembangannya,” tuturnya.

Meski demikian, Budi menegaskanya pihaknya sampai saat ini masih berfokus memeriksa para pengusaha dari perusahaan rokok.

Dalam kesempatan yang sama, Budi menjelaskan materi pemeriksaan terhadap pegawai Bea Cukai Salisa Asmoji.

Menurut Budi,  tim penyidik lembaga antirasuah mendalami dugaan pemberian uang dari pihak perusahaan terkait perkara tersebut.
"Penyidik mengalami saksi sodara SA, terkait dengan perusahaan atau pengusaha-pengusaha rokok yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Dijen Bea dan Cukai ini," ungkapnya.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: