Rencana AS Bebas Akses Wilayah Udara RI, Kemhan Pastikan Masih Harus Dibahas Ketat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 14 April 2026 | 07:20 WIB
Wilayah udara Indonesia. (Foto/BPMI)
Wilayah udara Indonesia. (Foto/BPMI)

BeritaNasional.com - Kementerian Pertahanan (Kemhan) buka suara soal beredarnya rencana perjanjian terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat (AS) yang bisa melintasi wilayah udara Indonesia.

Menurut Karo Infohan Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigjen TNI Rico Ricardo, perjanjian itu masih perlu pembahasan secara ketat. Sehingga sejauh ini belum ada keputusan final terkait dengan beredarnya dokumen tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis," kata Rico dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/4/2026).

Dilanjutkan Rico, pihaknya bakal terus mengutamakan kepentingan nasional dalam perjanjian kerja sama dengan negara luar, terlebih hal ini menyangkut urusan pertahanan.

Maka dari itu, rencana perjanjian terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia harus tetap sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," imbuhnya.

Kemudian, dia juga menegaskan bahwa blanket mengenai akses perlintasan udara RI untuk militer AS masih dalam rancangan awal dan belum ada kesepakatan terkait hal tersebut.

"Kemhan RI menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," tukas dia.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: