KPK Kembangkan Kasus Suap Bea Cukai, Nama Pengusaha Rokok Ikut Dipanggil
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sejumlah pengusaha rokok dipanggil, termasuk Haji Khairul Umam atau Haji Her, setelah penyidik menemukan dokumen keterkaitan dalam penggeledahan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pemanggilan dilakukan berdasarkan temuan dokumen dalam perkara. Taufiq menjelaskan dokumen tersebut dibuat oleh Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan alias Ocoy.
“Hasil penggeledahan yang kita temukan di kantor Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat saudara Ocoy,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (14/4/2026).
“Kemudian kita analisa, di situlah ditemukan beberapa nama pengusaha rokok sehingga kemudian kita lakukan pemanggilan beberapa pengusaha rokok termasuk Haji Her,” imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh pemanggilan memiliki dasar hukum yang jelas. Taufiq juga mengatakan pihaknya tidak tebang pilih.
“Kita tidak pilih-pilih, ketika kita menemukan dokumen ada di dalamnya poin-poin yang masih terkait, kita akan lakukan klarifikasi,” ucapnya.
Taufiq juga menyinggung pengusaha rokok yang tidak memenuhi panggilan penyidik. Menurutnya, KPK akan melakukan pemanggilan ulang sesuai kebutuhan penyidikan dan mekanisme KUHAP.
“Pastinya ketika itu sangat dibutuhkan untuk perkara induknya… kita akan lakukan panggilan kedua,” kata dia.
“Kalau di KUHAP baru tidak ada panggilan kedua, jadi panggilan kedua langsung dengan perintah membawa,” tambahnya.
Di sisi lain, KPK mengungkap sejumlah temuan baru selama pengembangan perkara, termasuk uang miliaran rupiah dan puluhan tas yang disita dalam operasi lanjutan.
“Ada 5 miliar, ada 24 tas yang sudah ditampilkan. Jadi sebenarnya kita tetap kembangkan terus,” ungkap Taufiq. Menurutnya, temuan-temuan tersebut menguatkan arah penyidikan.
KPK memastikan penanganan perkara ini tidak berhenti pada tersangka yang sudah diumumkan.
“Dalam waktu dekat juga kita akan kembangkan ke pihak-pihak pegawai BC yang lain. Mohon bersabar dan kita tunggu sama-sama hasilnya,” ujarnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap impor di Bea Cukai. Salah satunya adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (P2 DJBC) 2024–Januari 2026 Rizal.
Kemudian, Kasubdit Intel P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intel DJBC Orlando, Pemilik PT Blueray John Field dan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri.
Lalu, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan dan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field. Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







