Pemerintah Luncurkan Label Gizi Nutri-level, Mulai Diterapkan pada Minuman

Oleh: Tim Redaksi
Rabu, 15 April 2026 | 04:00 WIB
Ilustrasi makanan dan minuman di minimarket. (BeritaNasional/Freepik)
Ilustrasi makanan dan minuman di minimarket. (BeritaNasional/Freepik)

BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia resmi meluncurkan kebijakan pencantuman label gizi atau nutri-level pada produk pangan. 

Langkah ini diambil sebagai strategi besar untuk mengedukasi masyarakat mengenai konsumsi makanan sehat sekaligus menekan angka penyakit tidak menular akibat konsumsi Gula, Garam, dan Lemak (GGL) yang berlebihan.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan kebijakan ini akan melengkapi program Cek Kesehatan Gratis (CKG). 

Harapannya, masyarakat bisa lebih cerdas dalam memilih asupan yang sesuai dengan kebutuhan nutrisi mereka.

"Risetnya sudah banyak di seluruh dunia, standarnya juga WHO juga sudah kasih. Beban-beban penyakit ini yang besar, daripada kita mengobatinya sesudah sakit, lebih baik kita mencegah agar tetap sehat. Dan bagaimana cara mencegah? Itu tadi, kita harus mengatur konsumsi makan kita, terutama gula garam lemak," ujar Menkes Budi di Jakarta pada Selasa (14/04/2026).

Fokus Awal pada Minuman Manis

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan pada tahap awal, kebijakan nutri-level akan diprioritaskan pada produk minuman sebelum nantinya diperluas ke kategori pangan lain.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan data uji publik menunjukkan mayoritas asupan gula dan lemak berlebih berasal dari minuman berpemanis. Mengingat ada sekitar 1,7 juta industri makanan di Indonesia, penerapan ini akan dilakukan secara bertahap.

"Karena menurut data dari uji publik dan juga kita lihat, mayoritas kelebihan gula, kelebihan lemak itu ada minuman berpemanis," kata Taruna Ikrar saat peluncuran kebijakan tersebut.

Saat ini, kebijakan Nutri-level masih bersifat imbauan dengan masa transisi sekitar satu hingga dua tahun. 

Selama periode ini, BPOM memberikan insentif bagi pelaku usaha yang patuh, seperti proses perizinan yang lebih cepat serta pemberian label "Pangan Sehat" sebagai bentuk reward.

Taruna Ikrar menegaskan bahwa Nutri-level yang berlandaskan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 ini sangat krusial, mengingat 73 persen kematian di Indonesia disebabkan oleh penyakit non-infeksius seperti stroke, jantung, dan ginjal.

"Dan itu penyebabnya bisa dicegah, kalau makan gula, makan garam, dan lemak, sesuai dengan takaran. Jadi lebih bagus mencegah daripada mengobati," tandasnya.

Mengenal 4 Kode Warna Nutri-level

Sistem Nutri-level akan memudahkan konsumen mengenali profil kesehatan produk melalui empat kategori warna:

  • Label A (Hijau Tua): Kadar GGL sangat rendah atau sesuai takaran ideal.
  • Label B (Hijau Muda): Kadar GGL dalam batas aman.
  • Label C (Kuning): Kadar GGL cukup tinggi, perlu dibatasi.
  • Label D (Merah): Kadar GGL sangat tinggi.

Kementerian Kesehatan melalui dinas kesehatan juga akan mulai memantau penerapan label ini di restoran-restoran besar serta gerai makanan yang memiliki banyak cabang di seluruh Indonesia.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: