Kasus FHUI Disorot, Mendiktisaintek: Tak Ada Toleransi Seluruh Bentuk Kekerasan di Kampus
BeritaNasional.com - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, menyusul mencuatnya kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika.
"Perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Karena itu, kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apa pun," kata Mendiktisaintek dalam keterangan dikutip Antara, Rabu (15/4/2026).
Brian menyatakan, perguruan tinggi wajib memastikan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik hingga kekerasan berbasis digital.
"Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban," ujarnya.
Dalam penanganan kasus, Kemdiktisaintek mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, verbal, psikis, perundungan, diskriminasi, hingga intoleransi.
Aturan ini juga mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk dan memperkuat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), sekaligus menjamin perlindungan serta pemulihan korban.
Apabila ditemukan unsur pidana, penanganan akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor (UI), dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya," ucap Brian menegaskan.
Sebagai langkah lanjutan, Kemdiktisaintek kini berkoordinasi dengan pihak Universitas Indonesia untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur. Pengawasan terhadap kinerja Satgas PPKPT juga diperkuat, termasuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta layanan pemulihan.
Selain itu, kementerian mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses investigasi kasus tersebut.
Untuk memperluas akses pelaporan, masyarakat dan sivitas akademika dapat melapor melalui Kanal LAPOR! (SP4N-LAPOR), Satgas PPKPT di masing-masing kampus, serta kanal resmi pengaduan Kemdiktisaintek.
Kemdiktisaintek juga menegaskan komitmennya dalam memperkuat implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di seluruh perguruan tinggi, termasuk melalui edukasi, pengawasan, serta penguatan kelembagaan.
"Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perguruan tinggi harus menjadi ruang yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan integritas, serta bebas dari segala bentuk kekerasan," tutur Brian Yuliarto.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






