Kasus Pelecehan di FHUI, DPR Minta Penanganan Sesuai Aturan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 15 April 2026 | 06:49 WIB
Gedung rektorat UI. (Foto/UI)
Gedung rektorat UI. (Foto/UI)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendukung agar sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga terlibat pelecehan seksual secara verbal ditindak tegas sesuai ketentuan. Menurut Lalu, penting menjaga keamanan dan integritas kampus dari pelecehan seksual.

"Menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan," ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (15/4/2026).

Lalu menyinggung aturan Permendikbudristek terkait pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Ia mendorong proses mahasiswa FH UI itu sesuai dengan aturan yang ada.

"Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, mekanisme dan sanksi sudah diatur secara jelas. Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Diberitakan, Universitas Indonesia (UI) mengambil beberapa langkah tegas melalui investigasi dalam menyikapi laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal yang melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI).

“Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian,” ujar Erwin dalam keteranganya, Selasa (14/4/2026).

Menurut Erwin, proses investigasi yang melibatkan Satgas PPKS mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Selain itu, lanjut Erwin, Fakultas Hukum UI yang menaungi 16 mahasiswa terduga pelaku juga telah melakukan investigasi awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. 

Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. 

“Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan,” terangnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: