Peran Polri di Satgas Haji: Garda Terdepan Penegakan Hukum dan Keamanan Jamaah
BeritaNasional.com - Satuan tugas (Satgas) Haji bentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan menggandeng Polri telah dibentuk. Satgas ini memiliki tugas untuk menjamin penyelenggaraan haji berjalan aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.
Demikian disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Eddizon Isir, bahwa Korps Bhayangkara turut memiliki wewenang dalam melakukan upaya preemtif, preventif, sampai dengan represif.
“Polri berperan sebagai leading sector penegakan hukum dan keamanan,” kata Johnny dalam keteranganya, Rabu (15/4/2026).
Johnny menjelaskan Polri sebagai bagian dalam Satgas Haji bertugas secara terpadu melibatkan lintas instansi mulai dari Kementerian Agama, Imigrasi, Kementerian Perhubungan, dan Instansi lain terkait.
“Fokus utama Polri dalam Satgas Haji yakni, memberantas haji ilegal, melindungi jamaah dari penipuan, menjamin keamanan ketertiban dan mengungkap jaringan travel nakal,” tuturnya.
Lebih lanjut untuk pengawasan dan penindakan terhadap haji ilegal (non-prosedural) di Indonesia dilakukan secara terpadu oleh pemerintah, aparat penegak hukum, dan otoritas Arab Saudi lewat pencegahan sejak awal melalui pengecekan administrasi.
Seperti, kepastian sistem kuota haji hanya boleh melalui Haji Reguler maupun haji khusus dengan visa yang sah bukan untuk umrah, ziarah, maupun kerja. Semua itu akan dilakukan kontrol sesuai kuota nasional dari Pemerintah Arab Saudi.
Termasuk mengantisipasi modus paket haji tanpa antre, menggunakan visa umrah untuk berhaji lewat transit negara ketiga. Semua upaya itu guna mencegah praktik haji ilegal yang berisiko tidak mendapat layanan resmi, hingga dideportasi.
“Pengawasan haji ilegal dilakukan berlapis dari administrasi, travel, hingga bandara. Sementara penindakan dilakukan tegas baik di Indonesia maupun Arab Saudi. Kunci utamanya adalah kepatuhan pada prosedur resmi dan peningkatan kesadaran masyarakat,” terangnya.
Sementara jika nantinya ditemukan praktik travel ‘nakal’ yang melakukan bisnis haji ilegal, sangat dimungkinkan untuk dijerat dengan pidana memakai pasal berlapis UU Haji (penyelenggaraan ilegal), KUHP (penipuan), TPPU (jika ada pencucian uang)
“Travel haji nakal sangat bisa dipidana, terutama jika tidak berizin, menipu jamaah, menyalahgunakan visa atau menggelapkan dana. Bahkan dalam praktik, banyak kasus berujung penjara, denda besar dan pencabutan izin usaha,” jelasnya.
Resmi Dibentuk
Sebelumnya, Kerjasama ini diteken langsung Wakapolri, Komjen Pol Dedi Prasetyo bersama Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak, di Kantor Kemenhaj, Jakarta pada Kamis (9/4/2026).
“Satgas ini kami bentuk untuk memastikan masyarakat terlindungi dan tidak menjadi korban penipuan dengan berbagai modus,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Nantinya, Satgas Haji bertugas memberikan sosialisasi, pencegahan hingga penindakan hukum terhadap para pelaku penipuan dan haji ilegal. Dengan membangun sistem kerja secara terpadu dari pusat hingga daerah.
Lalu, akan menyiapkan hotline pengaduan khusus untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. Diharapkan langkah ini bisa menekan nilai kerugian, akibat praktik haji ilegal yang telah mencapai Rp92,64 miliar dari 42 kasus hukum dan 1 kasus lanjutan.
“Ancaman Nyata puluhan kasus dan kerugian miliaran rupiah. Kerugian mencapai Rp92,64 miliar,” sebutnya.
Sementara itu, pada data 2025 aparat berhasil mencegah 1.243 calon jemaah berangkat menggunakan visa non-haji, dengan jumlah terbesar melalui Bandara Soekarno-Hatta.
“Temuan ini menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan harus diperkuat secara sistematis,” tuturnya.
Salah satu upayanya, Polri dan Kemenhaj melalui Satgas ini juga tengah memperluas koordinasi hingga ke pemerintah Arab Saudi. Di mana, personel akan ditempatkan untuk memperkuat komunikasi dengan aparat keamanan di Jeddah dan Mekkah.
“Langkah ini memastikan perlindungan jemaah Indonesia tetap berjalan, bahkan saat berada di luar negeri,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur dengan penawaran haji yang memakai visa non-resmi. Dengan memastikan travel yang memiliki izin resmi dan segera melapor jika menemukan indikasi penipuan.
“Modus akan terus berkembang. Karena itu kewaspadaan masyarakat menjadi kunci. Polri akan bertindak tegas demi melindungi masyarakat,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Dahnil menjelaskan Satgas Haji dibentuk juga untuk memastikan agar biaya haji tidak semakin membebani masyarakat. Dengan menekan kenaikan biaya global tidak serta-merta dibebankan ke jemaah.
“Negara hadir untuk melindungi jemaah, baik dari sisi keamanan maupun pembiayaan,” tuturnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







