KPK Dalami Aturan Dasar Legalisasi Agen TKA di Kemnaker

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 15 April 2026 | 12:05 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dasar regulasi yang digunakan untuk melegitimasi keberadaan agen tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pendalaman ini dilakukan terhadap eks Plt Sekretaris Jenderal Kemnaker Budi Hartawan.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam proses pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dasar aturan legalisasi agen TKA atau PJP3TKA (Perusahaan Jasa Pengurusan Perizinan Penggunaan TKA) di Kemnaker," ujar Budi kepada wartawan via pesan WhatsApp pada Rabu (15/4/2026).

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. 

KPK mencatat praktik ini berlangsung sejak 2019 sampai 2023 dengan nilai pungutan mencapai Rp 53 miliar.

Saat ini, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, di antaranya:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025.
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
  • Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
  • Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
  • Hery Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: