Polemik Pelecehan di FH UI, DPR Dorong Proses Hukum Berdasarkan UU TPKS
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayanti, mendesak Universitas Indonesia (UI) menjatuhkan sanksi tegas kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi dan dosen.
Menurut Esti, sanksi tidak boleh hanya berhenti pada tingkat internal kampus. Ia menyoroti jumlah korban yang cukup banyak, sehingga penanganannya perlu diperluas.
"Diperlukan intervensi hukum agar ada efek jera demi keadilan bagi korban dan pihak-pihak yang dirugikan," ujar Esti dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Esti mendorong kasus ini diselesaikan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Perbuatan para pelaku dinilai telah memenuhi unsur kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
"Para pelaku adalah mahasiswa jurusan hukum yang seharusnya lebih peka dan memahami konsekuensi hukum," jelasnya.
Dalam UU TPKS, kekerasan seksual mencakup kekerasan berbasis elektronik yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 hingga Rp300 juta. Karena itu, Esti mendorong para korban untuk melaporkan kasus ini ke ranah pidana.
"Dengan pemberlakuan sanksi tegas sesuai UU TPKS, diharapkan masyarakat, khususnya di lingkungan akademik, tidak membiarkan peristiwa serupa terulang," tuturnya.
"Yang paling penting, tidak ada lagi yang menormalisasi tindakan apa pun yang mengarah pada kekerasan seksual," imbuhnya.
Esti menegaskan bahwa lingkungan kampus harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik verbal maupun digital.
Menurutnya, kekerasan verbal dapat menimbulkan trauma berkepanjangan dan berdampak signifikan pada kehidupan korban.
"Dugaan pelecehan seksual di ruang digital, termasuk di lingkungan kampus, merupakan persoalan serius yang berdampak langsung pada kesehatan mental korban serta iklim psikososial yang aman," tegasnya.
Ia juga menilai bahwa percakapan yang mengandung unsur objektifikasi dan kekerasan verbal bukan sekadar pelanggaran etika.
"Pasalnya, kejadian semacam itu dapat menciptakan rasa tidak aman dan tekanan psikologis jangka panjang, terutama bagi perempuan," tutupnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







